Buku Tabungan dan ATM PIP Siswa Kelas 10-12 Dipegang Guru, Apakah Diperbolehkan? Ini Aturan Terbarunya.

Berita PIP – Buku Tabungan dan ATM PIP Siswa Kelas 10-12 Dipegang Guru, Apakah Diperbolehkan? Ini Aturan Terbarunya

Pertanyaan mengenai buku tabungan dan kartu ATM PIP yang dipegang pihak sekolah masih menjadi perhatian orang tua dan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Salah satu kondisi yang sering ditanyakan adalah ketika siswa SMA/SMK kelas 10 sampai kelas 12 hanya diminta datang ke bank untuk mengaktifkan rekening, sedangkan setelah proses aktivasi selesai, buku tabungan dan kartu ATM PIP kemudian disimpan oleh guru atau pihak sekolah.

Lantas, apakah praktik tersebut diperbolehkan?

Jawabannya perlu melihat ketentuan PIP yang berlaku serta alasan mengapa dokumen perbankan milik siswa tersebut berada di sekolah. Untuk tahun 2026, pemerintah telah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 13 Mei 2026 dan mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam pelaksanaan PIP, sekolah memang mempunyai peran penting. Sekolah dapat membantu siswa dalam proses administrasi, melakukan verifikasi, menyampaikan informasi penerima, serta memfasilitasi proses tertentu yang berkaitan dengan PIP.

Namun, peran tersebut tidak otomatis memberikan hak kepada guru atau sekolah untuk menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik siswa tanpa dasar yang jelas.

Buku Tabungan dan ATM PIP Merupakan Bagian dari Rekening Siswa

Hal pertama yang perlu dipahami adalah dana PIP disalurkan melalui rekening penerima. Artinya, bantuan tersebut bukan merupakan dana milik sekolah yang kemudian dibagikan kepada siswa.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP disalurkan langsung ke rekening masing-masing siswa penerima. Sekolah memiliki fungsi dalam membantu proses administrasi dan aktivasi, tetapi bantuan tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi peserta didik yang namanya tercantum sebagai penerima.

Dalam penjelasan pemerintah, siswa atau orang tua/wali merupakan pihak yang dapat mengambil dana PIP. Untuk kondisi tertentu memang terdapat mekanisme kuasa sehingga pihak sekolah dapat membantu proses pencairan secara kolektif. Akan tetapi, mekanisme tersebut memiliki persyaratan dan tidak dapat disamakan dengan praktik menyimpan ATM siswa secara rutin tanpa alasan atau dokumen kuasa.

Hal ini penting terutama bagi siswa SMA/SMK kelas 10–12 karena mereka sudah berada pada jenjang pendidikan menengah dan memiliki akses yang lebih langsung terhadap rekening PIP.

Bagaimana Jika Siswa Kelas 10-12 Hanya Mengaktifkan ATM?

Apabila siswa kelas 10, 11, atau 12 datang ke bank untuk melakukan aktivasi rekening PIP, kemudian setelah rekening aktif kartu ATM dan buku tabungan langsung dibawa kembali dan disimpan oleh guru, maka kondisi tersebut perlu ditanyakan dasar dan prosedurnya.

Tidak cukup hanya dengan alasan bahwa kartu ATM disimpan agar tidak hilang.

Sekolah seharusnya dapat menjelaskan kepada siswa dan orang tua mengapa buku tabungan dan kartu ATM disimpan, siapa yang menyimpan, untuk berapa lama, serta berdasarkan surat atau mekanisme apa.

Pemerintah melalui Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen juga telah memberikan penjelasan khusus mengenai laporan penahanan buku tabungan dan kartu ATM PIP. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa buku tabungan dan kartu ATM merupakan hak penerima PIP dan tidak boleh dipegang pihak sekolah. ULT juga mencantumkan pengecualian apabila terdapat persetujuan atau surat pernyataan resmi dari pemilik rekening, yaitu peserta didik atau orang tua/wali.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara sekolah membantu proses PIP dengan sekolah menyimpan dokumen rekening siswa tanpa persetujuan resmi.

Ada Kondisi Tertentu yang Memungkinkan Sekolah Membantu

Bukan berarti guru atau kepala sekolah sama sekali tidak boleh terlibat dalam urusan rekening PIP.

Dalam kondisi tertentu, sekolah memang dapat menjalankan tugas berdasarkan mekanisme kuasa. Pemerintah menjelaskan bahwa untuk pencairan secara kuasa, harus terdapat surat kuasa dari siswa atau orang tua/wali sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, apabila ada mekanisme resmi yang melibatkan kepala sekolah atau guru sebagai pihak yang diberi kuasa, dokumen pendukungnya harus jelas.

Yang perlu dibedakan adalah:

Kondisi Penjelasan
Sekolah membantu aktivasi rekening Dapat dilakukan sesuai prosedur PIP
Sekolah memfasilitasi siswa ke bank Dapat dilakukan sebagai bagian dari pelayanan
Guru menyimpan ATM sementara karena proses administrasi tertentu Harus memiliki dasar/prosedur yang jelas
ATM dan buku tabungan disimpan terus oleh sekolah tanpa persetujuan Perlu dipertanyakan dan tidak sesuai prinsip hak penerima
Sekolah mencairkan dana berdasarkan surat kuasa Dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan
Sekolah mengambil dana PIP tanpa kuasa Tidak dibenarkan
Dana PIP dipotong untuk kepentingan sekolah Tidak dibenarkan

Kemendikdasmen sendiri menekankan transparansi dalam penyaluran PIP. Sekolah wajib menginformasikan siswa yang menerima bantuan dan membantu proses aktivasi rekening. Pemerintah juga menegaskan bahwa uang PIP harus sampai kepada siswa penerima dan tidak boleh dipotong untuk kepentingan lain.

Jangan Samakan Aktivasi Rekening dengan Penyerahan Hak atas ATM

Ada kemungkinan terjadi salah pemahaman dalam praktik di lapangan.

Sekolah memang dapat mengkoordinasikan siswa ketika melakukan aktivasi rekening. Namun, aktivasi rekening bukan berarti hak atas kartu ATM dan buku tabungan berpindah kepada sekolah.

Buku tabungan dan kartu ATM berkaitan dengan rekening atas nama penerima PIP. Karena itu, setelah urusan aktivasi atau administrasi selesai, siswa dan orang tua perlu mengetahui keberadaan dokumen tersebut serta memiliki akses terhadap rekening.

Kemendikdasmen pada Mei 2026 bahkan menampilkan proses penyerahan buku tabungan dan kartu ATM PIP kepada murid sebagai bagian dari penguatan pengawasan agar bantuan pendidikan dapat diterima dan dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Hal tersebut memperkuat pentingnya transparansi mengenai siapa yang memegang dokumen rekening penerima.

Bagaimana Jika Guru Mengatakan ATM Disimpan untuk Keamanan?

Alasan keamanan tentu dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan administrasi, tetapi seharusnya tidak menghilangkan hak siswa atau orang tua untuk mengetahui dan menguasai rekeningnya.

Jika memang ada kebutuhan sekolah untuk menyimpan dokumen tersebut, orang tua dapat meminta penjelasan secara terbuka mengenai dasar penyimpanan, persetujuan yang digunakan, jangka waktu penyimpanan, serta prosedur pengembalian kepada siswa.

Apalagi jika siswa sudah mengetahui dirinya mendapatkan PIP tetapi tidak pernah mengetahui saldo, transaksi, atau kapan dana tersebut masuk.

Kementerian juga telah menyediakan kanal pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan PIP. ULT Kemendikdasmen menyebut bahwa laporan mengenai penahanan buku tabungan dan kartu ATM, dugaan penggunaan data, maupun persoalan dana PIP dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan sesuai ketentuan.

Orang Tua Berhak Memastikan Dana PIP Diterima Siswa

Orang tua siswa kelas 10–12 sebaiknya tidak hanya menanyakan apakah anaknya terdaftar sebagai penerima PIP. Yang tidak kalah penting adalah memastikan rekening sudah aktif, kartu ATM dan buku tabungan berada dalam penguasaan yang semestinya, serta dana PIP benar-benar diterima oleh siswa.

Jika sekolah menyampaikan bahwa ATM dan buku tabungan dikumpulkan, orang tua dapat meminta penjelasan secara baik-baik. Pertanyaan yang dapat disampaikan misalnya apakah terdapat surat kuasa, apakah ada mekanisme pencairan kolektif, siapa yang menjadi penerima kuasa, dan kapan dokumen rekening tersebut dikembalikan.

Langkah tersebut bukan berarti menuduh sekolah melakukan pelanggaran. Justru transparansi administrasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara siswa, orang tua, guru, dan pihak sekolah.

Terlebih lagi, aturan PIP terbaru 2026 menempatkan penyaluran bantuan sebagai bagian dari upaya membantu murid dari keluarga tidak mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan dan tidak putus sekolah.

Jika ATM dan Buku Tabungan Masih Dipegang Sekolah, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika sampai sekarang ATM dan buku tabungan PIP siswa kelas 10–12 masih dipegang guru, orang tua dapat mengambil langkah secara bertahap.

Pertama, tanyakan kepada wali kelas atau pengelola PIP sekolah mengenai alasan penyimpanan dokumen tersebut.

Kedua, minta penjelasan apakah terdapat surat kuasa atau persetujuan resmi dari siswa maupun orang tua.

Ketiga, tanyakan apakah dana PIP sudah masuk ke rekening dan apakah pernah dilakukan pencairan.

Keempat, apabila penjelasan dari sekolah tidak memberikan kejelasan, orang tua dapat meminta bantuan pihak sekolah secara tertulis atau menghubungi dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Apabila terdapat dugaan bahwa ATM atau buku tabungan ditahan tanpa persetujuan, dana PIP dipotong, atau bantuan tidak diberikan kepada siswa, masyarakat dapat menggunakan kanal pengaduan resmi PIP untuk meminta pemeriksaan. ULT Kemendikdasmen secara khusus mencantumkan penahanan buku tabungan dan kartu ATM sebagai salah satu persoalan yang dapat dilaporkan.

Kesimpulan

Jadi, apabila siswa SMA/SMK kelas 10–12 hanya diminta melakukan aktivasi ATM PIP, kemudian buku tabungan dan kartu ATM disimpan oleh guru atau pihak sekolah, praktik tersebut tidak semestinya dilakukan begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ketentuan terbaru dan informasi resmi pengaduan Kemendikdasmen menegaskan bahwa buku tabungan dan kartu ATM merupakan hak penerima PIP. Pengecualian dapat berlaku apabila terdapat persetujuan atau surat kuasa resmi dari siswa atau orang tua/wali sesuai mekanisme yang ditentukan. Karena itu, jika dokumen tersebut masih berada di sekolah, orang tua berhak meminta penjelasan mengenai dasar penyimpanannya dan memastikan dana PIP benar-benar diterima serta dapat diakses oleh siswa penerima.